Penipuan merupakan jenis kejahatan yang cukup marak terjadi. Pemalsuan tanda tangan adalah salah satu contoh penipuan yang kerap terjadi sebelum tanda tangan digital mulai banyak digunakan. Pada dasarnya, segala jenis tindakan pemalsuan adalah sebuah bentuk kejahatan yang bertentangan hukum karena memiliki sebab akibat yang dapat merugikan individu, masyarakat dan negara, dan memiliki konsekuensi hukuman pidana. Seperti yang telah diatur oleh Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Semenjak pandemi, semua orang beraktivitas lebih banyak menggunakan teknologi digital, salah satunya dalam melakukan transaksi. Untuk mencegah terjadinya penipuan saat melakukan transaksi digital, para pengguna tentunya harus teliti saat menggunakan aplikasi atau website untuk bertransaksi. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan berhati-hati saat mendapat pesan dari nomor atau email tidak dikenal. Jika pesan berisi website, sebaiknya tidak sembarangan mengklik website tersebut.
Perkembangan teknologi juga dapat meminimalisir pemalsuan tanda tangan dengan adanya tanda tangan digital. Tidak hanya memudahkan kegiatan bisnis karena lebih efisien dan dapat dilakukan dari mana saja, tanda tangan digital juga dapat mengurangi kejahatan siber.
Tanda tangan digital bukanlah sebuah tanda tangan yang dibuat dengan pena pada dokumen asli maupun dokumen digital melalui aplikasi pembuat tanda tangan. Tanda tangan digital dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsRE) Indonesia yang telah memiliki Certificated Authority (CA). Pemilik tanda tangan digital diperkuat dengan kepemilikan sertifikat elektronik untuk keabsahan tanda tangan. Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada tanda tangan digital untuk untuk membantu meyakinkan keotentikan sebuah dokumen atau data digital.
Tanda tangan digital juga didukung dengan kode enkripsi untuk menjamin kerahasiaan melalui Kriptografi Public-Key (PKC). PKC ini mengacu pada sistem kriptografi yang menggunakan satu pasang kunci: private key dan public key. Jika dipalsukan, Tanda tangan digital bisa diketahui dari private key penandatangan sehingga hanya pemilik tanda tangan yang mengetahui private key tersebut. Teknologi ini tentunya dapat meminimalisir pemalsuan tanda tangan